Liputanphatas.com || Sampang - Polres Sampang mengungkap kasus narkoba, penipuan, pencurian, senjata tajam dan pencabulan terhadap anak.
Hal itu diungkap langsung Kapolres Sampang melalui Kasatreskrim EDi Eko Purnomo,S.H., dan Kasat Narkoba iptu Andrik Soejarwanto yang didampingi IPDA Sujianto S.H Humas polres Sampang. Selasa (5/12/2023).
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH., mengungkapkan, di bulan Desember tahun 2023 ini telah berhasil mengungkapkan sebanyak 22 kasus dengan 24 tersangka yang terdiri dari kriminal dan narkoba.
"Kepada awak media berupa, dua kasus dengan tiga tersangka dimana perkara tersebut berupa Pencabulan terhadap anak, dua sejata tajam, satu penipuan, dan satu pencurian,'jelas Iptu Edi.
Lanjut, kasus terjadinya pencabulan tersebut berlokasi di Gunung Maddah dan wilayah kota Sampang.
"Sementara untuk senjata tajam berlokasi di Ketapang, dan untuk pencurian berlokasi di jalan Samsul Arifin Polagan dan juga jadi perhatian bagi kita semua terkait persetubuhan anak atau pencabulan,"ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, rata-rata yang menjadi korban adalah anak yang notabene jiwa dan psikologisnya mulia artinya labil,sehingga perlunya pengawasan yang konsisten guru saat di sekolah, orang tua saat berada dilingkungan dari segi pergaulannya.
"Sehingga atas kejadian ini jadi faktor dominan bagi kita semua agar kasus ini tidak terulang kembali ungkap Kasatreskrim Edi Eko Purnomo.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Andrik Soejarwanto mengatakan, empat kejadian penangkapan kasus narkoba yang paling banyak di Sampang Kota, di Kecamatan Tambelangan (1) Sokobanah (3) Banyuates (1) dan pengarengan (3).
"Setatus pelaku tersebut beranekaragam, ada yang sebagai pengidar (8) kurir (7) dan konsumen (2), sedangkan profesi pelaku rata-rata bekerja wiraswasta,"pungkasnya.
(Red).