Liputanphata com || Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Kota Surabaya hal ini disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya pada press release pada hari selasa sore, (05/12/2023) sekira pukul 15:30 wib
banyaknya informasi yang di sampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian tentang tingginya laporan aksi pencurian dengan modus pecah kaca di Surabaya.
Satu Pelaku yang diamankan oleh Satreskrim diduga merupakan pelaku curas yang mencari target mobil yang berada di parkiran mobil atau di pinggir jalan. Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali sejak awal bulan Oktober hingga di akhir bulan Nopember 2023.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, setelah mempelajari dan menyelidiki beberapa laporan korban diduga pelakunya sama. Polisi langsung mengambil tindakan dan berhasil meringkus satu orang tersangka.
“Kami amankan satu orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca yang sudah meresahkan masyarakat Surabaya,” ungkap Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono.
Hingga saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan lebih mendalam untuk mengetahui kemungkinan ada pencurian dilokasi lain. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya ikut serta tersangka lainnya saat pencurian dilakukan.
“Kami masih melakukan penyidikan secara insentif terhadap tersangka, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya Pelaku dikenai sanksi pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sudah diketahui, Polrestabes Surabaya telah menerima delapan kasus pencurian barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca.
(Nanang)