Liputanphatas.com || Surabaya - Satresnarkoba kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu - sabu. Pelaku di tangkap di tempat Kost Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan Surabaya, Rabu 8 November 2023 sekir pukul 12.00 Wib.
Tersangka berinisial GP Alias TUPAI, Umur (27) tahun Pekerjaan Swasta Jaga Warkop, alamat Kost Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, mengungkapkan, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu - sabu yang dilakukan oleh Tersangka GP.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan di rumah, selanjutnya ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas Narkotika jenis sabu - sabu,"jelas AKBP Daniel.
Lanjut, dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu - sabu tersebut dengan cara dititipi oleh saudara SIS (DPO). Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara di ranjau di Jalan Raya Kletek Sidoarjo.
"Awalnya barang tersangka sebanyak 10 gram dan juala dengan harga per gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan system pembayaran barang laku terjual selanjutnya setor ke Rekening,"ungkapnya.
AKBP Daniel menambahkan, bahwa dari barang berupa Narkotika jenis sabu - sabu sebanyak 10 gram tersebut oleh tersangka dipecah sebanyak 3 (tiga) poket yaitu poket kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) poket dan poket 1 (satu) gram sebanyak 2 (dua) poket untuk dijual dengan harga per poket kecil sebesar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 200.000,.
"Sedangkan poket 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa Tersangka GP sudah 2 (dua) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara SIS (DPO), untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,"pungkas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Barang bukti tersangka yang diamankan oleh Polisi 26 (dua puluh enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing dengan berat total keseluruhan + 8,58 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) sedotan skrop, 1 (satu) plastic warna merah, 1 (satu) buah jaket warna merah muda, 1 (satu) buah handphone VIVO beserta sim cardnya.
Kini tersangka dikenakan tindak pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu - sabu.
(Red).