Pengungkapan yang terjadi Kamis (2/12/2023) ini di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, ini melibatkan dua tersangka berinisial AM (Sopir) dan MHS (Kernet).
Sedang barang bukti yang diamankan berupa truck merek Mitshubhisi warna kuning yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 liter dan nota pembelian BBM Bio Solar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman dan dari Pertamina Suhadak mengatakan, modus operandi kendaraan truk dimodifikasi di dalam bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4 buah dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
"Hal itu sudah terhubung dengan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalampenampungan / tandon / bull dimana pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo tersebut menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda,"ungkap Kombes Pol Dirmanto, Senin (11/12/2023).
Lanjut, sedangkan kronologis perkara pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Penyidik Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarji didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar.
"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 liter,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
(Red)