Liputanphatas.com || Bangkalan - Dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Pasar Baru Kwanyar, Ds.Pesanggrahan, Kec.Kwanyar, Kab.Bangkalan, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu, kini pelapor atau korban Hj.Sunah didampingi Kuasa Hukumnya menghadirkan saksi baru di ruangan Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan, pada hari Kamis 11/01/2024.
Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan menyampaikan, bahwa terlapor berinisial NA, AN, HL dan saksi berinisial FZ serta pelapor Hj.Sunah, saat dilakukan pemeriksaan, dalam keterangannya berubah dan berbeda. Perlu diketahui, bahwa saksi FZ merupakan anggota keluarga dari para terlapor.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, saksi, dan pelapor. Namun keterangannya (pelapor, terlapor dan saksi) berbeda. Bahkan saksi FZ menyebutkan bahwa tidak ada yang melakukan pengeroyokan, tetapi yang lain (Terlapor AN dan HL) hanya melerai saja, kalau terlapor NA mengakui bahwa dirinya hanya menjambak saja," ungkapnya saat ditemui oleh Kuasa Hukum dan Media Liputanphatas.com diruangannya.
Sedangkan menurut kesaksian DN mengatakan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dirinya menjawab apa adanya sesuai dengan fakta kenyataan apa yang dirinya lihat dan apa yang dirinya dengar. Perlu diketahui, bahwa saksi DN bekerja di Apotik (tepat pada Tempat Kejadian Perkara).
"Memang dia (Hj.Sunah) dikeroyok, saat itu sempat cekcok mulut, kemudian saya lihat Hj.Sunah dijambak oleh NA dari belakang, kemudian tangan kanan dipegang dan dipelintir oleh AM, dan tangan kiri dipegang sama AN," terangnya saat dikonfirmasi oleh Media Liputanphatas.com di halaman Polres Bangkalan.
Saksi DN menambahkan, bahwa saat terjadinya pengeroyokan tersebut, di lokasi (TKP) memang banyak orang yang melihat, namun tidak ada yang melerai. Sempat dilerai oleh salah satu pria namun masih saja tetap melakukan tindakan pengeroyokan.
"Saat memang banyak orang yang melihat, tapi tidak melerai, cuma lihat aja. Sempat dilerai pria entah tidak tau siapa itu, namun masih saja mengeroyok Hj.Sunah, kemudian salah satu dari keluarga pengeroyok (saksi FZ) mendatangi untuk melerai tindakan pengeroyokan tersebut," imbuhnya.
Hasil dari pemeriksaan kedua saksi ini (FZ dan DN) sangatlah menyimpang jauh, sehingga membuat penyidik kebingungan akan keterangan yang sebenarnya untuk mengacu pada pasal yang di sangkakan.
Perlu diketahui, bahwa saat terjadinya peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kwanyar hingga terbit Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/09/IX/2023/SPKT/Polsek Kwanyar/Polres Bangkalan/Polda Jatim, dengan Perkara dugaan Pasal 170 KUHP Sub Pasal 352 KUHP. Kemudian keesokan harinya oleh pihak Polsek Kwanyar laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Bangkalan dan ditangani oleh Penyidik Unit Tipidum.
Efendi Kusuma S.H, M.H selaku Kuasa Hukum pelapor menyampaikan, bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi DN dan berharap agar pihak Penyidik memberikan pertimbangan hukum atas dasar keterangan dari saksi.
"Saya percayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polres Bangkalan dan berharap agar bersifat profesional dalam menangani kasus ini secara hukum dan yuridis," ujarnya saat melakukan Konferensi Pers di Mako Polres Bangkalan, Kamis 11/01/2024.
Dirinya menambahkan, bahwa untuk hasil tambahan keterangan ini, penyidik akan segera mengabari kembali proses lanjutannya, karena masih diajukan kepada atasan (Kanit maupun Kasat Reskrim).
"Mudah-mudahan secepatnya, untuk estimasi, infonya mungkin satu minggu bisa lebih," pungkasnya. (Zis)