Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Staf Kecamatan Sukomanunggal Nyambi Rombeng, Diduga Jual Berkas dan Aset Bekas Milik Kantor Kecamatan

| Januari 16, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-01-26T07:36:52Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Diduga beberapa berkas (Surat Penting) dan beberapa Aset bekas yang tersimpan milik Kecamatan Sukomanunggal disobek dan dijual oleh Oknum Staf. Pasalnya, pada pantauan Tim Investigasi dilapangan melalui video, Oknum tersebut menjalankan aktivitas merobek berkas (kertas) dan mengumpulkannya ke dalam karung, pada hari Jumat 14/01/2024. 

Diketahui, bahwa video tersebut masuk di Redaksi Media Liputan Phatas pada hari Minggu 16/01/2024. Narasumber menyebut bahwa Oknum tersebut berinisial BR dengan NIP (Nomer Induk Pegawai) 1967081620080XXXXX dan diduga menduduki sebagai Bidang Aset.

Setelah melakukan pendalaman Investigasi, narasumber menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan hari Jumat dan hari Sabtu, dan dikatakannya oknum tersebut sedang lembur untuk melakukan aktivitas penghancur (merobek dan pengumpul) kertas di belakang Kantor Kecamatan samping Toilet. 

"Kalau hari Minggu, ya pasti dijual karena sepi orang, hari Senin sudah bersih dibelakang (Kantor Kecamatan Sukomanunggal)," jelasnya. 

Lebih lanjut, bahkan perlengkapan dan peralatan kantor yang rusak juga dijual dan tidak tahu dijual kemana.

"Kertas sudah di jual, tidak tau kemana uang hasil penjualan berkasnya dan perlengkapan komputer yang rusak," imbuhnya.

Ditambahkannya, menurut beberapa staf yang lainnya, Oknum tersebut didalam kinerjanya diduga hanya tidur tanpa mematuhi peraturan Kantor Kecamatan bahkan seenaknya sendiri, seakan peraturan yang patuh dengan dirinya.

"Yang lain pada sibuk kerja, orangnya malah enak-enakan tidur diruang kerjanya," terang salah satu pegawai Kantor Kecamatan Sukomanunggal.

Diduga lemahnya pengawasan oleh Kepala Kecamatan Sukomanunggal dan Pemkot Surabaya terhadap para staf Kecamatan Se-Kota Surabaya. 

Mengingat berkas (Surat Penting) dan beberapa aset milik Kantor Kecamatan yang sudah jelas tersimpan sebagai bukti pemberkasan, mengapa oleh Oknum Staf Kecamatan dilakukan penyobekan dan pembuangan serta penjualan ??? 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan pengumpulan dan penyobekan kertas yang diduga berkas serta penjualannya. (Tim Investigasi Phatas)
×
Berita Terbaru Update