Foto : Kapolsek Gayungan dan Kasihumas Polrestabes Surabaya saat gelar Pers Release di Mako Polsek Gayungan terkait peredaran jual beli pil koplo (LL) |
Liputanphatas.com || Surabaya - Kapolsek Gayungan Kompol Catur Sulistyantomo, S.E., di dampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi gelar Pers Release dalam mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Pil Koplo (LL) di Mapolsek Gayungan, Jl.Gayungsari VI No 18 Surabaya, pada hari Selasa 16/01/2024.
Dalam Pers Release, Kompol Catur mengatakan, bahwa terungkapnya kasus peredaran Pil koplo tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Foto : Barang bukti berhasil diamankan, pil koplo (LL) sebanyak 230 butir, Handphone, uang sejumlah 370 ribu rupiah |
"Kemudian dilakukannya Operasi Cipta Kondisi tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 02.00 wib, di Jl A. Yani Surabaya," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pada saat hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar jam 02.00 wib anggota reskrim Polsek Gayungan melakukan operasi cipta kondisi di Jl. A. Yani surabaya dan diamankan 4 orang pria tidak dikenal, selanjutnya diintrogasi dan ditemukan percakapan jual beli pil double L (koplo) yang terdapat di HP salah satu pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan 2 tersangka lagi beserta barang bukti berupa uang dan Pil double L (koplo).
“Kemudian unit reskrim melakukan penyidikan dan membawa para pelaku sekaligus mengamankan sebanyak 230 butir pil dobel L dan uang tunai Rp. 370.000,- di tiga tempat yakni Jl. Tengger Mulyorejo, Jl.Balongsari Tama, dan Jl. Manukan Surabaya," jelasnya.
Kini ketiga tersangka mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan di sangka dengan Pasal dan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Ancaman Kesehatan. (Java)
Sumber : Pers Release Polsek Gayungan