Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kepala Sekolah UPT SD Negeri 211 Gresik Merokok di Lingkungan Sekolah

| Februari 13, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-02-14T04:40:56Z


Liputanphatas.com || Gresik - Kepala Sekolah UPT SD Negeri 211 Gresik yang terletak di Jl.Raya Sawen, Desa Tanjung, Kec.Kedamean, Gresik, diduga tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia saat di lingkungan sekolah.

Pasalnya, BS selaku Kepala Sekolah kedapatan sedang asyik mengobrol sambil merokok di ruangan lingkup sekolah saat jam pelajaran berlangsung dan banyak murid yang berlalu lalang melewati ruangannya, bahkan pintu ruangannya terbuka lebar, pada hari Selasa 07/02/2024.

Hal tersebut diketahui saat Tim Investigasi Phatas melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah diruangannya terkait Penebangan Pohon RMJ (Ruas Milik Jalan).

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015, tentang kawasan Tanpa Rokok dilingkungan Sekolah, Pasal 16 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Sekolah, Guru dan Staf, Peserta Didik, dan pihak lain dilarang merokok di KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Kadis Harianto, Mengatakan tidak di benarkan bila merokok di lingkungan sekolah, dan untuk menindak lanjuti masalah ini, dirinya akan segera menerjunkan Tim Investigasi ke lokasi (UPT SD Negeri 211 Gresik).

"Kita akan terjunkan Tim ke lokasi untuk menyelidiki kebenarannya, dan akan kami berikan sanksi apabila terbukti," pungkasnya dengan tegas. (Yun)
×
Berita Terbaru Update