Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Pesan Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya: SIM yang Habis Masa Berlakunya Tidak Perlu Bikin Baru

| Februari 08, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-02-08T17:28:36Z



Liputanphatas.com || Surabaya - Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan, baik dengan mobil maupun sepeda motor. Miski demikian, pengemudi harus tetap memperhatikan masa berlaku kartu identitas tersebut.

Sebab, jika masa berlakunya sudah lewat alias kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat yang baru dengan ujian tulis dan praktik seperti saat pertama kali. Masa berlaku SIM saat ini juga berubah, jika dahulu sama dengan tanggal lahir maka kini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazlurrahman, S.H., S.l.K., melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H , saat dikonfirmasi melalui Chat WA WhatsApp mengatakan, proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas SIM maupun mobil SIM keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian.

"Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM habis saat tanggal merah atau cuti bersama seperti akhir pekan ini,"kata AKP Sigit Ekan Sahudi, Kamis (8/2/2024).

Lanjut, kami memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari ini Kamis 8 Januari hingga Minggu 11 Februari 2024 mendatang. Khusus untuk mereka yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, bisa melakukan perpanjangan di Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

"Namun apabila proses perpanjangan SIM tidak dilakukan sesuai dengan waktu yang sudah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru di mana pemohon harus melewati proses ujian teori serta praktik,"tuturnya.

AKP Sigit menambahkan, sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya tersedia untuk perpanjangan masa berlaku SIM saja. Jadwalnya berubah-ubah. Selanjutnya syarat  perpanjangan masa berlaku SIM C atau SM A yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan asli, serta bukti cek kesehatan dan spikotes.

"Untuk biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C,"pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari itu.

(Red)
×
Berita Terbaru Update