Liputanphatas.com || Surabaya -Anggota Polres Tanjung Perak menggulung pelaku pencuri motor (Curanmor) serta penadahnya dari daerah Bangkalan Madura yang biasa beraksi di wilayah Surabaya.
Tersangka, AU (38) Tahun asal
Tragah Bangkalan. RN (28) Tahun asal Tanah Merah Madura. Dua lainnya masih buron yakni, BS, FS, mereka asal Tanah Merah Madura.
Polisi juga menyita dari Tersangka AU, HP pembelian hasil dari jual sepeda motor curian dan Tersangka RN, 17 Plat Nomor Polisi Sepeda Motor. Kedua pelaku Dalam melancarkan aksi itu,
pelaku yang berjumlah dua orang mencari sasaran sepeda motor dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel.
Salah satu korbannya yakni Siti Aisyah pada, Selasa 30 Januari 2024 pukul 16.30 Wib di depan rumahnya Jalan Sidotopo 5 Surabaya. Setiap kali mencuri, pelaku membagi peran masing masing yakni 1 pelaku menjadi
eksekutor dan pelaku lainnya menjadi Joki sekaligus pengawas.
Saat mobiling, pelaku melintas dan berhenti didepan rumah korban lalu melihat sepeda motor dengan kuncinya masih menempel. Kemudian pelaku AU langsung membawa kabur dengan cara
mendorong, dan Pelaku BS mengikuti dari belakang.
“Setelah mendapatkan sepeda motor hasil pencurian pelaku
menjualnya dengan harga Rp. 7.500.000, kepada RN yang
berada di Bangkalan Madura,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M. Prasetyo, Kamis (29/2/2023).
Lanjut Kasat, kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah FS dan bertemu dengan RN yang bertujuan untuk menjual dengan harga Rp. 7.500.000.
Motor itu hilang, saat korban memakirkan sepeda motor di samping rumah, kemudian meninggalkannya pergi dan rumah dalam keadaan
kosong.
“Ketika korban pulang kerumah mendapati kendaraan yang terparkir didepan rumah sudah hilang. Setelah mengecek rekaman CCTV, motor dicuri oleh orang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir Surabaya,” pungkasnya.
Barang bukti lain yang disita polisi yakni, Sepeda Motor Honda Vario 160 nopol L3486-AAW. Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam, 2 senjata rajan.
(Red)