Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Bekuk Tersangka Diduga Penyalahgunaan Narkotika Janis Sabu

| Februari 12, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-02-12T13:30:44Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Lagi - lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah berhasil meringkus pemuda kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu - sabu tersangka diringkus di dalam rumah Jalan Tembok Dukuh Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, pada hari Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka berinisial l Bin H. M. (45) tahun alamat Kelurahan Kompol, Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, atau domisili di Jalan Tembok dukuh Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan, saat itu tersangka telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka I Bin H. M, telah ditemukan dengan barang bukti tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara mengambil ranjau di daerah Juanda Sidoarjo dari Saudara I sedang (DPO).

"Setiap satu gramnya di jual oleh tersangka seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah) dan uang pembelian sudah tersangka transfer sebagian kepada saudari. I dan tersangka masih berhutang kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sudah 5 kali beli Narkotika jenis sabu - sabu dari tersangka l ," kata Kompol Suria Mifta, Senin (12/2/2024).


Lanjut, sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu, satu bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu - sabu dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram. Dan satu bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 (nol koma nol lima enam) gram.

"Juga kami amankan dari tersangka satu bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram. Serta 1 bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram,"ungkapnya.

Kompol Suria Mifta menambahkan, kemudian satu bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram satu bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram, dengan berat total netto keseluruhan seberat ± 0,404 (nol koma empat nol empat) gram.

"Dari tersangka uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 3 buah klip kosong tempat menyimpan sabu sesuai dengan harga satu bendel plastik yang berisi plastic Klip satu buah timbangan elektrik. Satu buah HP merk VIVO, warna hitam, casing coklat satu buah ATM bank BCA nomor 6019 0050 6243 2914, satu buah sekrup dari sedotan warna putih dan satu buah dompet kotak, warna hitam,"pungkasnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)
×
Berita Terbaru Update