Liputanphatas.com || Surabaya - Kembali Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, tersangka diamankan di depan Galaxy Jalan Pandigiling Surabaya, pada hari Jumat, tanggal 8 Maret 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial R BIN AY
umur (3) tahun alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kecamatan Omben Sampang, Jalan Kedondong, Kabupaten Sampang, dan MA Bin S (Alm) umur (45) tahun alamat Jalan Bulak Banteng Kidul Rt,01 Rw.04 Sidotopo Wetan Kenjeran, Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan terhadap tersangka R BIN AY dan dengan ditemukan barang bukti terseut diatas berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh tersangka R BIN AY didapatkan dari membeli kepada tersangka MA BIN S.
"Pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib, selanjutnya tersangka R BIN AY bertemu tersangka MA BIN S, di depan Mie Jalan .Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli," tutur AKBP Suria Mifta Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2024).
Lanjut, awalnya barang tersangka sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah).
"Lalu kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)," jelasnya.
AKBP Suria Mifta menambahkan, kemudian anggota kami melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MA BIN S (ALM) Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jalan Imam Bonjol depan Mie Kelurahan Dr. Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi dari tersangka yaitu. 1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram, beserta uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah) 2 (dua) ATM BCA, 1(satu)Hp Android Vivo, 1 (satu ) Hp Android Oppo dan 1(satu) timbangan elektrik..
"Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.
(Red)