Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mojokerto Syurga Tambang Ilegal Kini Makin Subur dan Aman Terkendali

| Maret 31, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-03-31T10:17:03Z




Liputanphatas.com || Surabaya - Aktivitas  pertambangan galian C diduga bodong alias ilegal tetap menjamur  di wilayah hukum polres Mojokerto.Padahal baru saja digerebek Mabes Polri tetapi tetap saja mereka melakukan aktifitas kembali.Untuk diketahui selain merupakan pelanggaran hukum, Tambang-tambang galian C tanpa izin tersebut juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah.

Seperti yang terjadi di Wilayah Kecamatan Ngoro Desa Mendek Kutogirang dan Srigading yang terdapat banyak galian C “diduga” tanpa izin (ilegal) dengan menggunakan alat berat ( excavator)  tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima.

Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini pada hari Sabtu (30-03-2024), memang benar di lokasi tersebut ada excavator yang sedang beraktifitas melakukan penambangan pasir yang sedang beroperasi, dan beberapa armada dum truk yang sedang lalu lalang mengangkut pasir. 

Ketika awak media  mewawancarai salah satu warga desa yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi tersebut warga tersebut menuturkan jika tambang di wilayah Mendek sudah lama kembali beroperasi setelah tutup sebentar karena digerebek Mabes Polri. 

"Tambang ini kembali beroperasi setelah tutup sebentar, kami sebenarnya merasa terganggu," terang warga yang minta namanya dirahasiakan.


Jika tambang pasir ini tetap di teruskan, maka akan mengakibatkan rusaknya ekosistem dan mengakibatkan bencana alam yang akan menimpa warga sekitar.
Harapan kami. Semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak kita inginkan, apalagi saat ini sudah masuk musim penghujan.

"Tidak hanya Jalannya rusak dan berdebu, warga yang depan rumahn ya di lewati Dum Truk juga merasa terganggu karena aktifitas Dum Truk yang bermuatan dari tambang kadang mulai pagi pukul 02:00 Wib beroperasinya di sampai malam."imbuhnya S.A juga warga sekitar galian.

Padahal ILEGAL MINING tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP). Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi pengusaha tambang ilegal ini beraktivitas

Diterangkan dalam undang-undang minerba,6 pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  Ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang pasir ilegal tersebut.
 
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan tambang kalian C ilegal  oleh Pihak Polres Mojokerto. sebagai aparat penegak hukum dan pihak Satpol PP Kabupaten Mojokerto sebagai garda terdepan penegak PERDA. 

Terpisah, Danitri aktivis lingkungan hidup dari 3 Media LSM Bersatu menyampaikan  angka kerugian lingkungan yang diakibatkan galian C ilegal sangat besar.

”Jika penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup bisa jadi kerugian akibat maraknya galian C Ilegal bisa mencapai Ratusan Miliar Rupiah,”jelasnya.

Ia menambahkan jika semua Perangkat Desa di wilayah tersebut bisa dijerat UU Tipikor.

"Seharusnya semua Perangkat Desa bisa dijerat pasal 2,3 dan 11 UU Tipikor,” pungkasnya. (A.F)
×
Berita Terbaru Update