Liputanphatas.com || Surabaya - Awal tahun 2024 masih menyisahkan beberapa pekerjaan yang disinyalir bermasalah pada tahun 2023 menyisahkan permasalahan pekerjaan paving dan uditch di Kecamatan Asemrowo terutama di Kelurahan Asemrowo digiga melanggar perjanjian kontrak kerja penyedia.
Dari hasil pantauan awak media dilokasi waktu pengerjaan dari Salah satu titik di tambak pring barat blok D pemasangan paving tidak sesuai lebar gang disinyalir ngikuti perencanaan yang tidak sesuai dilapangan, yang mana letak lokasi gang berbelok tapi waktu pemasangan paving lurus tidak mengikuti kondisi gang, sehingga warga yang terdampak belokan harus mengeluarkan biaya sendiri guna menutupi lubang dengan cara dicor ada yang diuruk lalu dipasang paving sendiri.
H. Juki tokoh masyarakat setempat juga ikut mengomentari" terlihat pelaksanaan pengerjaanya dalam pemasangan U-Ditch tidak memakai alas dasar dan tidak diratakan dalam hamparan pasir serta genangan air yang tidak di keringkan dahulu, seperti lazimnya pemasangan U-ditch pada umumnya.
"Proyek yang bersumber dari hasil pajak negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diduga asal-asalan lebar paving tidak sama dengan lebar jalan yang dipasang," kata H. Juki.
Dilokasi lain tepatnya di Jalan tambak pring timur gang 1 dan 2 material atau uditch tidak merk nya diindikasi tidak seusia standart
Hampir semua pekerjaan di wilayah Kelurahan Asemrowo.
"Juga tidak memakai alat pelindung diri (APD) SMK 2 juga tidak ada papan info Pekerjaan / keterbukaan infomasi publik (KIP) dihilangkan yang mana melenggar undang-undang tahun 2018 pasal 14,”tegasnya.
Sementara itu pegiat kontrol sosial LSM FOCUS CORUPTION JATIM Bjuned, menyapaikan semua kegiatan atau pekerjaan yang memakai dana anggaran dari APBD yang mana dari pajak rakyat harus keterbukaan.
"Apalagi setiap item ada biayanya sendiri disayangakan para penyedia tidak memasang papan info pekerjaan dari pengawasan KPA/PPK jarang turun kelokasi alhasil pekerjaan jauh dibawah standart atau tidak sesuai harapan," ungakapnya
Adapun proyek anggaran apbd tahun 2023 dikelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya antara lain yaitu.
1. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (PAVING DAN SALURAN) JL. JL. TAMBAK PRING II RT 2 RW 6 RW 6 RT 2 ) 163.974.306.
2. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover Dua Sisi (JL. JL. TAMBAK PRING BARAT BLOK D GANG 5 RW 8 RT 8, RT 8 RW 8 PEMBANGUNAN JALAN PAVING BARU LEBAR 2 M DAN SALURAN 30/40 DENGAN COVER DUA SISI) 200.000.000.
3. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. (JL. TAMBAK PRING BARAT BLOK D GG. 4 RW 8 RT 8 ), RT 8 RW 8 PAVING DAN SALURAN) 639.991.035.
4. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover (JL. JL. TAMBAK PRING I RW 6 RT 1, RT 1 RW 6 PAVING DAN SALURAN) 329.431.079.
5. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40
dengan Cover ((PAVING DAN SALURAN) JL. TAMBAK MAYOR BARAT GANG III RW 7 RT 2)
6.Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover ((PAVING DAN SALURAN) JL. TAMBAK MAYOR BARAT GANG LEBAR RW 7 RT 2).
7.Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m dan Saluran 30/40 dengan Cover ((PAVING DAN SALURAN) JL. TAMBAK MAYOR BARAT GANG BUNTU RW 7 RT 2).
(No 4-6 Rp493.405.385,00
CV. HAYU PERKASA )
Berapa paket pekerjaan dikerjakan dengan satu penyedia atau CV diindkasi ada permainaan pekerjaan antara PKA dengan penyedia
Sebagai informasi setiap pengajuan pembayaran angsuran-setelah masa pemeliharaan berakhir untuk itu diharap pengawasan pemerintah tidak lemah akan kwalitas dan kwantitas penggunaan pekerjaan tindak pidana.
Sebagaimana dengan Pasal 22 dan 48 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 5 bulan penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Bila perlu pihak terkait seperti APH di harap respon cepat melakukan sidak bila terdapat pengaduan informasi masyarakat," pungkasnya. (red)