Liputanphatas.com || Surabaya - Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melaksanakan membagikan brosur dan bagikan sembako kepada tukang Becak, sosialisasi operasi Keselamatan Semeru 2024 dan memberikan imbauan terhadap pengguna jalan raya di seputar 1.5 Al- Falah, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, diikuti oleh anggota Lalu lintas Aipda Rachmat dengan kekuatan personil 12 personil.
Kanit Regisent AKP Sigit Ekan Sahudi menjelaskan, sosialisasi dan imbauan serta pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).
“Khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas, serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan,”ujarnya.
Dikatakan Kasat Lantas, AKBP Arif Fazlurrahman, kegiatan yang mengedepankan preemtif, preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas tersebut, bertujuan untuk mengingatkan masyarakat dalam berdisiplin lalu lintas, mengurangi kecelakaan lantas, demi terwujudnya situasi Kamseltibcar lantas yang aman, tertib dan selamat, meminimalisir angkat pelanggaran lalu lintas yang berdampak terhadap fatalitas korban laka lantas, menjelang, saat dan setelah Ramadhan 1445 H.
Sosialisasi dan imbauan serta pembagian sembako kepada tukang becak dan brosur Ops keselamatan Semeru 2014 diberikan kepada pengguna jalan raya di beberapa titik di walayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Kami mengingatkan, bagi pengendara roda dua agar memakai helm SNI, untuk pengendara roda empat agar menggunakan sabuk keselamatan/pengaman serta jangan menerima telepon saat berkendara,”tegas AKBP Arif.
Operasi Keselamatan Semeru 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan akan berjalan selama 14 hari, yakni dimulai 4 – 17 Maret 2024. Sasaran operasi ini antara lain penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan hp saat berkendara, dibawah pengaruh minuman keras/alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spektek dan balap liar.
“Intinya, semua dilakukan oleh polisi demi keamanan dan keselamatan bersama,” pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.
(Red)