Pengungkapan itu didasari 19 laporan polisi dan lokasi kejadian sebanyak 19 TKP ini waktunya berbeda beda.
Diantaranya, kasus yang diungkap terjadi 18 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya masuk Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan , Kabupaten Pasuruhan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur, Jumat (8/3/2024) mengatakan kronologi pada Sabtu 18 November 2023 sekitar jam 22.30 wib,
di Jalan raya masuk Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan terjadi pencurian kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh 4 orang tidak dikenal dengan cara awalnya korban Silviana mengendarai sepeda motor Yanaha Mio G warna hitam Nopol N 3589 GD ke arah rumahnya.
Sampai di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihadang oleh komplotan pelaku berjumlah 4 orang dengan menodongkan dan mengancam senjata tajam jenis celurit dan pedang. Karena ketakutan kemudian korban lari meninggalkan sepeda motornya dan berteriak maling-maling. Lalu korban dikejar oleh para pelaku, kemudian sepeda motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial M, yang berperan sebagai bersama-sama dengan pelaku lainya melakukan perencanaan akan melakukan pembegalan. Pelaku membawa senjata tajam jenis parang mengendarai kendaraan korban ketika di lokasi kejadian (TKP). Tersnagka M memperoleh uang hasil pencurian senilai Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP.
Barang buti yang diamankan berupa BPKB Nomor: O-02388648, dengan identitas kendaraan Yamaha Mio J Nopol N-3589-GD, warna putih Noka: MH354P00BCJ105960, Nosin 54P087901 atas nama Amri Ipem Jaslem Sianipar dan flasdis yang berisi rekaman CCTV.
Sementara itu, pengungkapan curanmor juga terjadi Rabu 14 Februari 2023 di Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
Kronologinya pada Rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di pinggir Sungai Dusun Keras, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda NC11B F1D A/T, Nopol N-4054-IS, warna Orange Biru, tahun 2014, Noka MH1JFD22XEK889615, Nosin : JFD2E2889743 atas milik Nurdiansyah, warga Dusun Keras, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kejadian bermula pada Rabu 14 Februari 2024 sekira jam 12.15 wib, korban datang
ke bengkel mobil milik. Frengki di Desa Sambigede, Kecamatan Pagelaran untuk memperbaiki kendaraan Isuzu Phanter korban. Setelah sampai dibengkel bertemu
dengan Nurdiansyah selaku mekanik. Lalu korban meminjam sepeda motor honda beat miliknya dan kendaraan korban ditinggal dibengkel.
Saatv korban mengendarai sepeda motor honda beat milik Nurdiansyah tiba dipinggir
sungai yang terletak di Dusun Keras, Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sekitar jam 12.30 wib untuk mencari lumut disungai dan sepeda motor tersebut diparkir dan dikunci setir yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat mencari lumut sambil memancing ikan.
Usai mencari lumut, kendaraan yang diparkir tadi tidak ada di tempat semula alias hilang.
(Red)