Liputanphatas.com || Mojokerto - Atas dasar Perintah lisan Kapolres Mojokerto AKBP Dr. IHRAM KUSTARTO, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., untuk memberantas dan membersihkan Narkoba dari Mojokerto.
Satres Narkoba Polres Mojokerto telah melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil double L sebanyak 41.000 butir, Pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib Di pinggir jalan yang terletak di Dusun Terusan Desa Padangan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil ungkap kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka yang di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya.
Tersangka berinisial D P alias PUR bin NGARI/(DP) umur (48) tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat (sesuai KTP) Griya Permata Ijen Kel Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto Jawa Timur.
Dengan barang bukti
Total sebanyak barang bukti pil double L sebanyak 41.000 butir dengan rincian: 1 (satu) buah plastik kresek warna merah berisikan 13 (tiga belas) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P alias PUR bin NGARI. 1 (satu) buah plastik kresek warna merah disita dari terlapor D P als PUR bin NGARI.
Juga telah ditemukan dari tersangka yaitu 1 (satu) buah tas plastik warna hijau biru disita dari terlapor D P alias PUR bin NGARI. 1 (satu) buah kardus warna coklat dibungkus plastik kresek warna hitam berisikan 28 (dua puluh delapan) botol plastik warna putih @masing masing botol plastik warna putih berisikan 1000 (seribu) butir pil double L disita dari terlapor D P alias PUR bin NGARI. Dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan disita dari terlapor D P alias PUR bin NGARI.
Sementara itu Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo,, SH., mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 April 2024, sekira pukul 23.14 Wib, di pinggir jalan yang terletak di Dusun Terusan Desa Padangan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto telah melakukan penangkapan terhadap terlapor atas nama D P alias PUR bin NGARI yang terbukti menyimpan obat/pil Double L, dengan kedapatan barang bukti Pil double L,''ungkap Marji Wibowo, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Senin (8/4/2024).
Lanjut, adapun barang bukti pil double L tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (nama panggilan/belum tertangkap/DPO) umur 45 tahun, Alamat Kota Surabaya ciri ciri tidak diketahui, dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di terapkan terhadap tersangka yaitu, setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiiki keahlian melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa berupa obat / pil double L.
"Kini tersangka dikenakan dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," pungkasnya mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari tersebut.