Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kecelakaan Tewaskan Pemotor, Pelaku Kabur Dapat Diamankan Satlantas Polrestabes Surabaya

| Mei 22, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-05-22T10:03:09Z


Liputanphatas.com || Surabaya – Satlantas Polrestabes Surabaya membeberkan kronologis kejadian pengemudi (sopir)mobil sedan yang diketahui kabur usai terlibat Lakalantas (kecelakaan) dengan pemotor.

Sopir mobil Ayla merah itu inisial, IM (49) tahun warga Ngagel, Surabaya yang merupakan Karyawan atau operator alat berat dan usai kejadian tabrakan dengan dua pemotor, Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD melarikan diri.

Alasan pelaku kabur dan tidak menolong korban karena ketakutan dan merasa bersalah mengemudikan kendaraan tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya
AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, mobil jenis sedan dan dua kendaraan sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 02.45 wib di Simpang Empat Jalan Diponegoro – Musi Surabaya.

"Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD itu meninggalkan lokasi ke arah utara di Jalan Diponegoro Surabaya lalu belok ke kiri ke arah Jalan DR Soetomo Surabaya, ke barat hingga pasar sampai jalan perkampungan yang menuju di Jalan Mayjend Sungkono depan Ciputra Word Surabaya," jelas AKBP Arif Fuzlurrahman, Rabu (22/5/2024).


Lanjut, kemudian IM masuk ke
Ciputra Word Surabaya menuju ke parkiran Ciputra Word untuk mengganti roda belakang kiri yang gembos. Setelah itu pulang ke kontrakan yaitu di Kedung Baruk Surabaya.

"Kemudian pelaku IM juga pergi ke bengkel yang berada di jalan Taman Sidoarjo, mobil ditinggal di bengkel oleh IM. Selanjutnya pelaku yang ketakuatan bersembunyi di daerah Simo Surabaya sampai pukul 23.00 Wib kemudian menuju ke Bangil Pasuruan untuk kabur," tuturnya.

AKBP Arif mengungkapkan,  tersangka IM dapat dibekuk setelah Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Pemilik Mobil Daihatsu Ayla, sehingga tersangka bersedia menemui pemilik Mobil.

“Ketika bertemu itulah, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka IM, ” imbuhnya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menambahkan, diketahui, akibat laka lantas itu pengemudi sepeda motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW yakni M Iqbal Harianto, 20 Tahun, asal Tanjung Raja 2 Surabaya mengalami luka dikepala hingga meninggal dunia RSUD Dr. Soetomo.

Barang bukti yang diamankan berupa, mobil Daihatsu Ayla warna merah L-1796-ACD, STNK, KTP inisial IM, motor suzuki GSX 150 W-6054-AW, motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW, dan rekaman CCTV.

"Kini pelaku penabrakan ini akan dijerat pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kini pelaku  dengan hukuman penjara hingga 6 tahun," Pungkasnya.


(Red)
×
Berita Terbaru Update