Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkara Praperadilan Penyitaan Barbuk oleh Termohon Ditreskrimum Polda Jatim, Pemohon Bersama Kuasa Hukumnya Bakal Hadirkan Saksi

| Juli 03, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-07-03T18:13:55Z


Liputanphatas.com || Surabaya - Sidang lanjutan dalam perkara Praperadilan mengenai Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (Barbuk/BB) oleh Termohon Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim dan Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, dengan Nomor 11/Pid.Pra/2024/PN.Sby digelar di Ruang Sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari Rabu 03/07/2024. 

Agenda sidang hari ini yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani, yakni Replik Tanggapan atas jawaban Termohon serta penjelasan agenda untuk sidang berikutnya.


"Berarti sudah disepakati untuk besok Kamis (04/07/2024) silahkan hadirkan saksi, dan Jumat (05/07/2024) bisa diambil kesimpulan, dan Senin (08/07/2024) diusahakan langsung putusan," ucapnya sembari mengedok palu sebagai penutup jalannya persidangan.

Diluar persidangan, Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Replik Tanggapan atas jawaban Termohon, dan ada beberapa dalil yang tidak sesuai dengan fakta. 

Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV sudah sekitar empat (4) tahun, dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti, dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya Meng-SP3 (Surat Penetapan Penghentian)," jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa untuk Ketua Tim dari Kejaksaan Tinggi, yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan dirinya menilai, harusnya terhadap kliennya ini tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

Adanya jual-beli tanah yang berada di Desa Tambakoso, SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atasnama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atasnama Miftahur Roiyan sebagai penjual, Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai pembeli sedangkan Pemohon hanya sebagai perantara jual-beli saja,” imbuhnya. 

Sementara, Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Perkara Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. 

"Tindak penyitaan atas barang bukti adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan," harapnya.

Ditempat terpisah, pihak Termohon Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim saat meninggalkan ruangan enggan memberikan banyak komentar. 

"Maaf mas, bukan rana saya untuk menjawab dan menjelaskan, ada sendiri itu mas," jawabnya sembari berjalan keluar dari halaman Pengadilan Negeri Surabaya. (Red)
×
Berita Terbaru Update