Liputanphatas.com || Surabaya - Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) aksi dari berbagai kelompok dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam aksi protes putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afrianti sampai meninggal dunia, Selasa (30/7/2024).
Aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman dan kondusif di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian personel gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob Polda Jatim dan Polsek Sawahan dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.
Dalam giat pengamanan aksi demo dari Ormas Aliansi Madura Indonesia (AMI) dipimpin langsung Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F. Ximenes, S.H., S.l.K., didampingi Waka Polsek AKP Agung, Kanit Lantas AKP Hari, Kanit Shabara IPTU Agus, Kanit Reskrim AKP Ristitanto dan para Kanit Polsek Sawahan.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De F. Ximenes, S.H, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan aksi unjuk rasa.
"Saat ini kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Surabaya, Panitera, JPU, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran dan keamanan aksi unjuk rasa," katanya.
Lanjut Alhamdulillah, aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan kondusif. Massa aksi menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan tidak ada anarkis. Kami mengapresiasi sikap massa aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kota Surabaya," pungkasnya.