Liputanohatas.id || Surabaya || Ramai diperbincangkan hasil putusan Ronald Tannur di pengadilan negeri surabaya atas dakwaan majelis Hakim yang menangani kasus pembunuhan terhadap saudara Dini Sera Afrianti beberapa bulan lalu.
Kasus tersebut ramai kritikan baik di kalangan masyarakat atau di tingkat DPR RI.
Padahal tuntutan Ronald Tannur awalnya di vonis 12 tahun kini bisa di nyatakan bebas dan tidak ditemukan bukti penganiayaan, hal ini sudah jelas bahwa putusan majelis Hakim menyimpang.
Dalam amar putusan tersebut, ketua majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Halim sebagai pengamat muda menyayangkan putusan atau dakwaan Majelis Hakim PN Surabaya. Memang secara hukum sah-sah saja, karna hakim asalkan pengambil keputusan, namun perlu diingat bahwa tanggung jawab hakim adalah memberikan keputusan yang seadil adilnya sebagai bentuk tangan tuhan di dunia agar memberikan hukuman bagi orang yang bersalah.
"Jika pemukulan, bahkan peristiwa pelindasan korban dengan mobil terdakwa dirasa lumrah dan tidak dijatuhi sanksi apakah hal tersebut merupakan sebuah keadilan bagi keluarga korban dan korban yang telah meninggal dunia". Tandas Halim.
Masih Halim," Tentunya kami berharap KPK bisa memeriksa dugaan adanya sesuatu terhadap ketiga Hakim ini yang mana telah memutuskan perkara dengan sangat berani, yang menurut kami hal tersebut diluar akal sehat". Tutup Halim.