iputanphatas.com || Kota Blitar - Seorang Wanita yang merupakan Oknum Debitur ingin hutang uang kepada Seorang Kreditur, Nyatanya Oknum Debitur enggan melunasi Hutang kepada Kreditur. Setelah Kreditur tahu, Kreditur melaporkan kejadian ini melalui Media pada hari Selasa, 06 Agustus 2024.
Oknum Debitur berhutang uang kepada Kreditur di Jalan Galunggung, RT 04, RW 02, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Oknum Debitur ini hutang uang kepada Saya pada hari Selasa, 11 Juni 2024, Pukul 13.00" Ucap dari Kreditur.
Diketahui identitas Oknum Debitur Wanita yang bernama Nova Rindy Antika, NIK 3572016605940002, warga Jalan Galunggung, RT 04, RW 02, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kronologinya yaitu Oknum Debitur ingin hutang uang kepada Kreditur Wanita yang bernama Sekar Wxxxx Axxxx, Warga Jalan Raya Talun, Kabupaten Blitar. Oknum Debitur hutang uang kepada Kreditur senilai 1,000,000 pada hari Selasa, 11 Juni 2024 dengan perjanjian hitam di atas putih bermeterai yang akan di lunasi pada hari Senin, 08 Juli 2024, Pukul 13.00.
Kemudian saat tiba pada hari Senin, Oknum Debitur ternyata tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang kepada Kreditur sampai Pukul 23.00. Kreditur merasa kecewa saat kejadian ini, Hingga Kreditur mencoba mengingatkan kembali kepada Oknum Debitur melalui WhatsApp agar segera melunasi hutang tersebut.
Kemudian Kreditur mengingatkan kembali kepada Oknum Debitur, Ternyata Oknum Debitur membayar hutang senilai 200,000 saja, Tanpa Melunasi sisa hutang senilai 800,000. Hal ini membuat Kreditur merasa kecewa lagi saat kejadian ini, Apalagi Oknum Debitur tidak ada itikad baik sama sekali.
"Dengan kejadian ini semoga atas nama Nova Rindy Antika, NIK 3572016605940002, warga Jalan Galunggung, RT 04, RW 02, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Akan segera viral dan kejadian ini semoga tidak terjadi pada orang lain" Pungkasnya.
(Imansyah Oktofano)