liputanphatas.com || Kota Surabaya - Seorang Wanita yang merupakan Oknum Debitur ingin hutang uang kepada Seorang Kreditur, Nyatanya Oknum Debitur enggan melunasi Hutang kepada Kreditur. Setelah Kreditur tahu, Kreditur melaporkan kejadian ini melalui Media pada hari Kamis, 08 Agustus 2024.
Oknum Debitur berhutang uang kepada Kreditur di Jalan Plemahan IV, Nomor 2X, Surabaya Pusat, Kota Surabaya.
"Oknum Debitur ini hutang uang kepada Saya pada hari Senin, 01 April 2024, Pukul 08.00" Ucap dari Kreditur.
Diketahui identitas Oknum Debitur Wanita yang bernama Putri Amalia, NIK 3578056606010002, warga Jalan Plemahan IV, Nomor 2X, Surabaya Pusat, Kota Surabaya.
Kronologinya yaitu Oknum Debitur ingin hutang uang kepada Kreditur Wanita yang bernama Sekar Wxxxx Axxxx, Warga Jalan Raya Talun, Kabupaten Blitar. Oknum Debitur hutang uang kepada Kreditur senilai 1,500,000 pada hari Senin, 11 April 2024 dengan perjanjian hitam di atas putih bermeterai yang akan di lunasi pada hari Rabu, 01 Mei 2024, Pukul 08.00.
Saat tiba pada hari Rabu, Oknum Debitur ternyata tidak ada itikad baik untuk melunasi hutang kepada Kreditur sampai Pukul 23.00. Kreditur merasa kecewa saat kejadian ini, Hingga Kreditur mencoba mengingatkan kembali kepada Oknum Debitur melalui WhatsApp agar segera melunasi hutang tersebut.
Kemudian Kreditur mengingatkan kembali kepada Oknum Debitur, Ternyata Oknum Debitur tidak mau melunasi hutang sama sekali. Hal ini membuat Kreditur merasa kecewa lagi saat kejadian ini, Apalagi Oknum Debitur tidak ada itikad baik sama sekali.
"Dengan kejadian ini semoga atas nama Putri Amalia, NIK 3578056606010002, warga Jalan Plemahan IV, Nomor 2X, Surabaya Pusat, Kota Surabaya, Akan segera viral dan kejadian ini semoga tidak terjadi pada orang lain" Pungkasnya.
(Imansyah Oktofano)