Liputanphatas.com || Ketapang, Kalbar - Menyoroti tindakan kriminal melawan hukum oleh pelaku usaha(kontraktor) yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan, Ketua Umum Persatuan Wartawan Kalbar(PWK) angkat bicara. Sabtu(24/08/2014).
Viral pemberitaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terjadi kekerasan/penganiayaan terhadap seorang jurnalis/wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
"Hal ini tidak bisa dipandang sepele, karena sudah menghambat tugas dan fungsi dari jurnalis ataupun wartawan, jika sampai terjadi kekerasan atau intimidasi dugaan kita ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan pekerjaan yang mereka lakukan, kalau mereka bersih dan sesuai spesifikasi anggaran dan RAB kenapa harus takut saat teman-teman melakukan pengawasan di lapangan...?" ujar Ali Muhamad Ketua umum PWK melalui rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media, Sabtu(24/08/2024) pagi.
lebih lanjut Pria yang akrab di sapa Verry Liem itu mengatakan, apa yang terjadi yang di alami salah seorang wartawan di Ketapang adalah perbuatan yang melawan hukum, karena itu dia meminta kepada APH agar menindak tegas para pelaku yang telah bermain hakim sendiri tanpa memikir dampaknya.
" Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang, yang tidak boleh dihalangi ketika mencari, mengumpulkan dan menyebarkan sebuah informasi publik, apalagi sampai dianiaya. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999, pasal 4 bahwa "Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang untuk menyiarkan". Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, " lanjut Ali.
Ali menambahkan dalam perkara yang telah dialami wartawan saat melakukan investigasi tersebut, tidak lepas dari tanggungjawab pihak Dinas selaku leading Sektor, patut diduga ada peran pihak terkait sehingga pelaku tersulut emosi.
Dikatakan nya bahwa dalam mencari informasi wartawan juga melaksanakan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
" Ya dalam hal ini pihak Dinas selaku penanggung jawab, tidak bisa lepas tangan, karena ini adalah gawe mereka, harusnya mereka memberikan informasi yang baik sesuai UU nomor 14 tahun 2008. Dugaan kita ada intervensi sehingga pelaku tersulut emosi. Ya apa mau di kata ibarat nasi sudah jadi bubur, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan nya karena korban tidak terima dan melaporkan ke APH. Konsekuensi nya pasti ada, perbuatan menghalangi tugas wartawan sudah melawan hukum sebagai mana bunyi pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers. " Pelaku dapat dipidana penjara 2 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah, "kata Ali.
Ali berharap dalam menghadapi segala persoalan jangan mengedepankan emosi dan arogansi, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.
" Janganlah semua diselesaikan dengan emosi dan arogansi, baiknya diselesaikan dengan musyawarah dan diskusi, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Jangan ada lagi kejadian serupa, sudah tidak jaman nya menyelesaikan masalah dengan kekerasan, "tuturnya.
Ali juga menghimbau, agar pada saat melaksanakan tugas kedepankan etika untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan.
" Kepada rekan-rekan wartawan, saat turun ke lapangan perhatikan juga etika agar tidak menimbulkan kesalah-pahaman, karena bagi kita tidak juga bisa semaunya karena ada aturan dan prosedur yang harus di jalankan, "tutupnya.
Sebelumnya, viral di pemberitaan berbagai media online terjadi penganiayaan terhadap wartawan Alasan news, bernama Teguh saat melakukan investigasi pada proyek pembangunan rumah dan kantor Dinas di lingkungan pemda Ketapang pada kamis(22/08).
Sempat beredar video pemukulan yang dilakukan oleh salah satu pekerja terhadap Teguh.
Perihal tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Ketapang pada hari Jumat (23/08). (Yudo)
Tim/Red
Editor: Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)