SURABAYA-LIPUTANPHATAS .terkait Surat keberatan 1 yang tidak ada Respon dan tidak ada tindak lanjutnya, keberatan 2 terkait berdirinya rumah yang tidak mempunyai Surat ijin IMB Alias Bodong, yang beralamat di Kalilom Lor Indah GG Seruni yang ditujukan kepada Pemkot Surabaya, oleh Soleh sebagai pemilik Rumah di wilayah Kalilom Lor Indah no, 50 A.Surabaya kamis 8 Agustus 2024.
" Persoalan terjadi di tahun 2017 atas pendirian dan pembagunan rumah dengan ketinggian tiga Lantai, yang atas nama Sudarmanto dan Dian Kuswinanti, dalam pelaksanaan pembangunan Rumah tersebut mengakibatkan kerusakan Rumah di sampingnya atas nama Soleh.
" Sejak Awal Soleh menerangkan, secara Persuasif atas kondisi bangunan rumahnya yang terdampak Pembangunan rumah bertingkat kepada pemiliknya, untuk solusi dan teknik, Namun tidak ada respon yang baik Cenderung mengabaikan, akibatnya Kerusakan semakin parah dan penurunan pondasi tanah," setiap hari merasa khawatir dan was Was yang setiap saat bisa mengancam keselamatan keluarganya.
Atas dasar tidak ada respon baik,.di ketahui pelaksanaan pembangunan Rumah bertingkat tiga tersebut tidak mempunyai keabsahan Surat Ijin Membangun, atas dasar tersebut Soleh memberikan Surat pengaduan kepada RT RW Kelurahan Kecamatan Satpol-PP hingga ke Dinas Perumahan Rakyat Cipta karya untuk bisa mendapatkan Proses kekeluargaan, yang terjadi masih sama nihil mendapat titik terang dan penyelesaian, pengaduan berlanjut ke DPRR Kota Surabaya dan di hadirkan untuk di mediasikan dari kedua belah pihak atas kesepakatan pembangunan rumah bertingkat tiga di Segel oleh Satpol-PP dengan pertimbangan tidak mempunyai alat bukti IMB dalam pelaksanaan Pembangunan.jelasnya.
Anehnya dalam kurun waktu 7 hari tiba tiba setelah penyegelan dari Dinas perumahan rakyat dan Kawasan, Pemukiman dan cipta karya menerbitkan Surat Ijin Membangun, dengan begitu Satpol-PP membuka kembali Segel sebelumnya.atas perlawanan dari saya dan keluarga Saya kembali membuat Surat pengaduan ke DPRD Guna meninjau ulang hasil penerbitan IMB tersebut, kembali Satpol-PP melakukan penyegelan ulang,dengan mengevaluasi kerusakan bangunan rumah tersebut.
Hasil evaluasi dari team independen yang di setujui oleh DPRKPP, kerusakan Rumah terjadi di sebabkan.oleh penambahan beban dan peninggian Bangunan, sehingga pemilik bangunan yang bernama Sudarmanto dan Dian Kuswinati Oleh team DPRKPP Segera melaksanakan perbaikan terhadap rumah Soleh , terhitung 10 hari kalender sejak hasil penyampaian Independen.
Faktanya Sudarmanto dan Dian Kuswinati mengabaikan dan tidak merespon untuk melakukan pelaksanaan perbaikan sebagaimana Surat yang sudah di terima dari DPRKPP, atas perbuatan tidak melakukan perbaikan dari Dinas DPRKPP mengeluarkan surat keputusan tentang pencabutan surat ijin Mendirikan bangunan.dengan menyatakan Surat Ijin IMB tidak berlaku atas nama Dian Kuswinati dan Sudarmanto.
Masih menurut Soleh, atas tindakan pemilik Bangunan tidak mengantongi Surat ijin Mendirikan Bangunan, sebagaimana di sebutkan telah melanggar hukum, atas tindakan yang melawan Hukum ,dengan dasar setiap pemilik dan /atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi dalam undang undang di ancam dengan pidana paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh perseratus dari nilai bangunan karena mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Atas dasar situasi dan kondisi terkait psikologis serta kekhawatiran dari pengadu memohon dengan sangat untuk melaporkan agar mendapat harapan dan bantuan untuk menyelidiki memeriksa serta menuntut dengan undang-undang yang berlaku, obyek ilegal bernama Sudarmanto dan Dian Kuswinati, atas perbuatan yang di lakukan kepada saya,
(Red/Nsw)