Liputanphatas.com || Surabaya - Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang berlokasi di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, kini semakin memperkuat upaya memerangi calo atau makelar dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM, Rabu (7/8/2024).
Sementara itu Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., saat mengonfirmasi kepada awak media bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan Provos, semua ponsel anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di Satpas Colombo. Langkah ini diambil untuk memastikan anggota tidak terganggu oleh hiburan di media sosial sehingga dapat melayani peserta ujian SIM dengan maksimal.
“Untuk Pemohon SIM datang langsung saja ke Satpas Colombo, tanyakan kepada petugas kami agar mendapatkan pengarahan tata cara pengurusan SIM yang benar. Jangan bertanya kepada calo,” tegas AKP Sigit Ekan Saudi, Rabu, (7/8/2024).
Lanjut, bahwa Satpas Colombo berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus SIM baru maupun perpanjangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menutup akses masuknya calo ke dalam lingkungan Satpas, mulai dari proses pendaftaran awal, foto, ujian teori, ujian praktek, hingga pembayaran ke Bank BRI.
"Anggota Satpas juga diperintahkan untuk memastikan hanya pemohon SIM yang diizinkan masuk lokasi. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan serta menyediakan ruangan yang cukup guna menampung jumlah peserta ujian SIM, " Jelasnya.
AKP Sigit menjelaskan, sebagai personil Propam yang memiliki tugas dan fungsi pengecekan dan pengawasan personil , hal ini melekat pada giat Provos yang melaksanakan pengawasan pada pelayanan publik di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
"Setiap hari jam buka pelayanan SIM pasti ada personil Provos yang berjaga dan mengawasi setiap kegiatan di ruang pelayanan SIM pintu masuk Loket pendaftaran, loket foto, dan loket ujian praktik roda dua maupun roda empat, "tuturnya.
Kanit Regiment menambahkan, giat pengawasan oleh Provos selain untuk pengecekan , juga mengemban fungsi pengamanan terhadap personil agar tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SIM, sehingga meminimalisir adanya praktek Pungli oleh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami menghimbau kepada pemohon SIM baru agar tidak percaya dengan bujuk rayu calo, baik yang beredar melalui informasi media sosial,”bebernya.
Perwira balok tiga itu, juga menekankan bahwa pelayanan di Satpas SIM Colombo dilakukan secara transparan, termasuk soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan hingga 2022 belum ada perubahan. Peraturan tersebut mengatur tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan.
Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM, "pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.