Liputanphatas.com || Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yakni BH (37) asal Jalan Kalianak Barat, Asemrowo lantaran jadi pengedar sabu dan ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya saat menunggu pembeli. Saat digeledah, petugas menemukan 25 poket sabu dan 7 butir ekstasi.
"Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 32,777 gram, serta 7 butir ekstasi," katanya, Kamis, 26/9/2024
Sabu itu oleh petugas ditemukan di dalam kantong hitam dan disembunyikan di kamar. Tersangka yang tak dapat berbuat banyak langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.
Kepada penyidik, BH mengaku awalnya mendapatkan 50 gram narkotika jenis sabu dan 10 butir ekstasi berlogo LV itu dari J, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam perburuan.
"Kemudian tersangka membagi narkotika jenis sabu per 1 gramnya dijadikan 8 poket, dan dijual dengan harga Rp 150-200 ribu per klip. Sedangkan, narkotika jenis ekstasi dijual seharga Rp 350 ribu per butirnya," jelasnya.
Dalam interogasi penyidik, BH mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Tahun 2023. Dari penjualan Narkoba itu, dia mendapat keuntungan ratusan ribu dan dapat menikmati barang haram tersebut secara gratis.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 poket sabu dengan berat keseluruhan 32,777 gram, 7 butir ekstasi berlogo LV, kantong hitam, 4 bendel klip plastik, timbangan elektrik, 3 buah sedotan runcing, handphone dan uang tunai Rp 900 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Red)