Liputanphatas.com || Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap 10 warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam. Mereka digerebek saat melakukan praktik scamming (penipuan online), di Perumahan Taman Gapura Citraland.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah laptop dan HP, yang diduga menjadi alat scamming, dan beberapa koper.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto membenarkan penggerebekan tersebut.
"Mereka menyewa salah satu rumah di Perumahan Taman Gapura Citraland," kata Aris kepada wartawan ini, pada Sabtu 21 September 2024.
"Kami amankan 9 WNA asal China dan satu dari Vietnam. Pemeriksaan masih berjalan untuk pendalaman," pungkasnya. (Red)