Liputanphatas.com || Surabaya – SIM (Surat Izin Mengemudi adalah syarat utama bagi pengendara di Indonesia. Jenis SIM berbeda - beda tergantung pada kendaraan yang akan dikemudikan.
Kali ini anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sterilkan calo di pintu masuk tempatnya di Satpas SIM Colombo selalu memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pembuatan SIM agar terhindar dari Calo SIM.
Dalam melaksanakan giat pantau dan halau Calo di depan Kantor dan Seputaran Satpas Colombo, dengan dibantu anggota Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, yaitu Aipda Didik bersama Provos Polrestabes Surabaya dan rekan-rekan PHL piket Regol di sepanjang Jalan Ikan Kerapu Surabaya.
"Upaya ini, mencegah adanya calo yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, memasang banner yang terpampang sebagai imbauan kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo,"sebut saja Aipda Didik, Unit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya. Senin (2/9/2024).
Aipda Didik mengatakan, masyarakat agar melakukan pengurusan SIM mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kami berharap kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menghindari calo SIM.
"Jangan ragu untuk bertanya pada petugas, apabila mengalami kesulitan prosedurnya selama pengurusan SIM,” tegasnya.
Ditempat terpisah Kanit Regident (KRI) AKP Sigit ekan Sahudi, SH, menyampaikan, kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak ragu bertanya pada petugas Satpas SIM Colombo, apabila mengalami kesulitan tata cara prosedur selama pengurusan SIM.
“Jangan bertanya selain petugas calo. Kepuasan anda adalah tujuan layanan kami, yakni mewujudkan Pelayanan SIM yang Profesional dan Terpercaya bagi masyarakat untuk memberikan pelayanan yang sesuai peraturan Perundang -undangan,”jelasnya.
Perwira tiga balok dipundaknya itu menambahkan, pelayanan di Satpas SIM Colombo ini berkomitmen mewujudkan Pelayanan dan Sistem Informasi yang terbuka dengan berbasis teknologi informasi.
"Mari kita wujudkan kepuasan dan Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Meningkatkan Kualitas pelayanan yang professional, transparan dan akuntabel,”pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH.