Liputanphatas.com // Surabaya - Terkait pemberitaan yang berjudul "Diduga PT KJN Gunakan Urukan Tanah Lumpur dan Sampah Untuk Menguruk Pembangunan GSG Tanah Kali Kedinding" hingga sampai saat ini, pada hari Kamis 24/10/2024 terkesan kebal hukum.
Bahkan dari pihak terkait seperti DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan) Kota Surabaya belum ada tanggapan maupun jawaban konfirmasi dan klarifikasi mengenai pekerjaan proyek tersebut.
Diketahui, pada pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan baik dari konsultan maupun dari pengawas Dinas terkait, membuat kontraktor pelaksana dalam mengerjakan pekerjaannya diduga asal-asalan.
Entah ini tidak disengaja ataupun berpura-pura tutup mata. Namun dalam pantauan Media ini, diduga pelaksana tetap melanjutkan pekerjaannya dan terkesan tidak mempermasalahkan persoalan ini.
Diberitakan sebelumnya, pelaksana menguruk lantai dasar dengan urukan tanah lumpur yang dipenuhi dengan sampah. Hal ini dari komposisi dan kwalitas tanah tidak memenuhi standarnya. Sebab, lumpur atau tanah liat yang dipenuhi sampah meskipun dikeringkan susah menjadi keras.
Salah satu pegiat LSM mengecam perilaku pejabat yang apatis. "Seharusnya seorang pejabat harus peka bila ada informasi yang berkaitan dengan kegiatan proyek di bidangnya, bukannya pura-pura budek," kata pegiat LSM asal Surabaya ini.
Masih LSM ini, dirinya meminta kepada pejabat terkait harus menindak tegas bagi kontraktor yang nakal. Pasalnya, pejabat tersebut mempunyai kewenangan dan tanggung jawab atas terlaksananya pembangunan ini.
"Pejabat harus tegas, karena itu adalah tanggung jawabnya. Proyek ini didanai dari pajak rakyat. Pejabat juga digaji dari uang rakyat," tandasnya.
Diketahui proyek infrastruktur dengan nama paket Bangunan tak bertingkat (Gedung Serbaguna Tanah Kali Kedinding tahap 2), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, dengan kode tender 12511010, yang didanai dari APBD tahun anggaran 2024.
Adapun nilai hps sebesar Rp2.298.029.000 yang dimenangkan PT Kailas Jelajah Nusantara dengan nilai kontrak Rp1.861.766.345,54. (Johar)