Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan Pelayanan Publik, Perpanjangan SIM Hadir di Kota Lama Surabaya

| Oktober 19, 2024 | 0 Views Last Updated 2024-10-19T15:03:21Z


Liputanphatas.com // Surabaya - Anggota Unit Regident Sat Lantas Polrestabes Surabaya, terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, tak terkecuali Satpas SIM. Berbagai pelayanan terbaik terus diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di tempat tersebut.


Seperti pantauan awak media, sejumlah petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya, membantu seorang pria saat melakukan perpanjangan SIM di tempat tersebut yaitu, bertempat di Kota Lama Surabaya, Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 18:00 Wib, sampai dengan selesai.


Sementara itu Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Fuzlurrahman, S.H., S.l.K., M.Si., melalui Kanit Regident (KRI) AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., mengatakan, apa yang dilakukan anggota dalam melayani masyarakat merupakan instruksi dan arahan dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi


Kita diminta oleh Bapak Kapolresta untuk mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, jika ada masyarakat yang kesulitan kita harus tanggap untuk memberikan bantuan," jelasnya.


Selain itu ujarnya, Kapolresta pun mengingatkan kepada seluruh jajaran agar mendengarkan dan menyikapi setiap keluhan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Sehingga saat masyarakat sudah memperpanjang SIM,  masyarakat merasa puas dan merasa dilayani dengan baik.


"Selain sikap humanis, Anggota Sat Lantas Polrestabes Surabaya, ini bukan hanya ramah kepada masyarakat biasa, namun juga bagi mereka yang berkebutuhan khusus,” ungkapnya.


Pihaknya terus berinovasi guna terus melakukan perbaikan di setiap lini pelayanan perpanjangan SIM, sehingga kualitas dan kuantitas pelayanan makin baik ke depannya.


"Untuk dapat mengaksesnya, perpanjangan SIM di Kota Lama Surabaya, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM,"tuturnya.


Perwira balok tiga dipundaknya itu menyampaikan, adapun persyaratan perpanjangan SIM tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.


"Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C,"tambahnya.


Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.


"Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C maupun SIM A,"pungkasnya. (Bairi)

×
Berita Terbaru Update