Liputanphatas.com // Tuban - Peristiwa tragis menimpa seorang wartawan dari Media Memoterkini, ia dicegat dan diserang bahkan dibacok oleh 4 preman penjaga tambang secara membabi buta dengan sebilah parang saat melintas di jalan area Tambang, Kec.Kerek, Kab.Tuban, pada Senin 11/11/2024.
Korban wartawan ini menduga, bahwa penyerangan itu dilakukan atas perintah SN selaku pemilik Tambang Pasir Silika di area tersebut. Diduga SN menjalankan bisnis Tambang ilegal di wilayah Kerek ini sudah kurang lebih puluhan tahun.
Menurut pengakuan korban wartawan ini, diduga 4 preman tersebut merupakan anak buah yang ditugaskan SN untuk menjaga aktivitas penambangan pasir silica diduga ilegal yang ada di Kecamatan Kerek.
"Entah masalahnya apa, ketika saya melintas di lokasi tambang milik SN, tiba-tiba ada satu orang dengan motornya menghadang laju mobil saya," ujarnya.
Namun, saat wartawan media turun dari mobilnya bersama salah seorang wartawan lain, kemudian muncul lagi tiga orang yang membawa sebilah parang.
"Tiga orang tersebut langsung menghempaskan parangnya ke tubuh saya secara membabi-buta, terutama ke bagian kepala saya, dan saya menduga jika orang tersebut anak buah SN," ungkapnya.
Sementara, akibat dari pembacokan yang dilakukan oleh tiga dari empat orang yang diduga orang SN tersebut, korban wartawan ini harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan intensif, dan diketahui sampai saat ini masih belum sadarkan diri usai menjalani operasi kepala.
Terkait peristiwa ini, pihak Media Memo Terkini melaporkan ke Polres Tuban, dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan menangkap para pelaku bahkan juga dalang pembacokan tersebut.
"Polres Tuban harus serius tangani kasus ini dan keempat pelaku pembacokan bersama dalangnya harus segera ditangkap, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa beberapa jam kemudian setelah kejadian, SN menghubungi dirinya guna menanyakan kabar dan berdalih dirinya tidak tau menahu soal pembacokan tersebut.
"Bilangnya ia juga kaget kok bisa ada sampai begini, saya suruh orang ke tempatmu, saya nggak tau apa-apa," imbuhnya, menirukan bahasa percakapan SN terhadap korban.
Dirinya menegaskan jika perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Tuban dan pelaku akan segera ditangkap.
"Tadi malam saat polres ke rumah sakit, berjanji akan memproses perkara ini secara serius, dan pelaku pasti akan ditangkap," tandasnya.
Seperti yang diketahui di publik, bahwa SN menjalankan praktik tambang diduga Ilegal ini bersama SS, yang tak lain merupakan saudaranya sendiri.
Sehingga penambangan yang diduga dilakukan SN bersama SS tersebut sudah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah, dan berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan hingga ratusan milyar rupiah, lantaran penambangan pasir silica yang tersebut juga diduga kuat ada manipulasi data pendapatan hasil dari penambangan.
Dalam perkara itu, tentu sudah melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo. Serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.
Selain itu penambangan yang dilakukan SN ini juga diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.
Oleh karena itu, demi mensukseskan misi Asta Cita presiden Prabowo Subianto, Kapolri harus dengan tegas perintahkan jajarannya yang ada di kabupaten Tuban, PROV Jatim untuk segera menindak tegas dan menangkap SN untuk diadili sesuai pasal yang berlaku. (Red)