Liputanphatas.com // Sidoarjo - Aiptu AS anggota aktif Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga terlibat dalam jaringan narkoba nasional yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bersama dengan BNN NTB menangkap kurir sabu bernama Fattah dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, apabila Aiptu AS nantinya berdasarkan dengan proses hukum terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan untuk menindak tegas sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto akan menindak tegas oknum Anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” jelas Dirmanto.
Disinggung terkait penggeledehatan di rumah Aiptu AS yang tinggal di Sidoarjo, Dirmanto memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh BNN.
“Jika memang benar oknum tersebut terbukti terlibat Narkoba, sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas,” kata Kombes Dirmanto
Terkait dengan proses hukum Aiptu AS yang saat ini sedang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim, pihaknya mendukung penuh. Karena, kegiatan penggeledahan tersebut merupakan wujud tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Jatim dan BNNP Jawa Timur.
“Pada saat penggeledahan juga didampingi anggota Bidpropam Polda Jatim,” imbuh Dirmanto.
Diketahui sebelumnya, Arif Susilo, seorang Oknum Polisi anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga menjadi pengendali pengedaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu diungkap oleh Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Kombes Pol. Noer Wisnanto saat melakukan penggeledahan di rumah Arif Susilo pada hari Kamis 05/12/2024 untuk mencari barang bukti tambahan.
Kasus keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini pertama kali terungkap setelah adanya penangkapan kurir sabu bernama Fattah di NTB. Dari keterangan Fattah, didapat identitas Arif Susilo yang merupakan atasan dari Fattah.
“Fattah merupakan narapidana sabu yang dulu pernah ditangkap oleh saudara AS saat berdinas di Satres Narkoba NTB,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol. Noer Wisnanto, pada Kamis 05/12/2024.
Dari keterangan yang didapat, Arif Susilo anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini telah menjalankan bisnis bersama Fattah sejak tahun 2020. Peran Fattah sebagai kurir sabu sedangkan Arif Susilo sebagai pengendali jaringan.
“Selain Fattah dan Arif Susilo, jaringan ini juga beranggotakan Erwin sebagai penyedia sabu. Saat ini, Erwin sudah mendekam di sel tahanan di Medan, Sumatera Utara,” tuturnya.
Dalam setiap transaksi, Arif Susilo menerima sabu seharga Rp500 juta dari Erwin dan menjualnya kembali dengan harga Rp650 juta per kilogram. Dari hasil pemeriksaan BNN, sejak tahun 2020-2024 sudah terjadi 7 kali transaksi dengan total berat sekali kirim bervariatif antara 1-5 kilogram sekali kirim. (Red)