Liputanphatas.com // Surabaya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kurir narkoba jaringan Surabaya dan Sidoarjo, dengan menangkap tiga orang tersangka.
Tiga orang kurir narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba diantaranya, AP alis A, AAY dan BAP.
Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di Surabaya dan Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka kurir narkoba atas informasi dari masyarakat.
"AP pertama kali ditangkap oleh anggota di rumahnya, Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dengan ditemukan barang bukti 3 poket sabu, timbangan elektrik, dan perangkat pendukung lainnya," jelas Suria, Jum'at 10/01/2025.
Lanjut Suria, Ap kemudian dikembangkan dan menunjukan lokasi lain yang membawa dua rekannya ditangkap bersama barang buktinya di depan SMP 48 Surabaya di Bratang Wetan dan Barata Jaya Gang XVII Surabaya.
"Dari tersangka AAY dan BAP petugas menyita 2 kantong sabu dengan berat masing-masing 99,551 gram dan 62,040 gram, serta tas kain hitam sebagai alat penyimpanan," ujarnya.
Selain sabu darinya, polisi juga menyita tiga butir pil ekstasi berlogo Burung Hantu, sebuah timbangan elektrik, dan perangkat komunikasi seperti Handphone.
"Sedangkan di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo. Polisi juga menyita satu butir ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor yang digunakan untuk transportasi operasionalnya," ungkapnya.
Masih kata Suria, di hadapan penyidik ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang berinisial T (DPO), sabu sebelumnya sebanyak 8 bungkus dengan berat 800 gram diberikan kepada AAY, kemudian di bagi menjadi 6 bungkus lalu diranjau di wilayah Sukodono, Sidoarjo.
"Dua bungkus sabu seberat 200 gram kemudian diserahkan kepada BAP untuk kembali diantarkan ke AP yang saat itu juga diranjau. Meraka bertiga mendapatkan upah uang dari mengantar sabu atas suruhan T yang kini masih dicari (DPO) pihak kepolisian," katanya.
Suria menambahkan, diketahui bisnis haram dari komplotan kurir sabu jaringan Surabaya - Sidoarjo ini sudah lama. Sasaran yang menjadi target oprasinya di pasar lokal wilayah Surabaya dan sekitarnya.
"Atas perbuatanya, ketiganya akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Red)