Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian Ranmor di Minimarket Jambangan Sekaligus Penadahnya Berhasil Diringkus Polrestabes Surabaya

| Januari 11, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-01-12T11:01:52Z


Liputanphatas.com // Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku pencuri motor sekaligus penadahnya.


Diketahui, Tersangka IM, 35, warga Klampis, Kabupaten Bangkalan berperan sebagai joki dan SR, 33, warga Robatal, Sampang, sebagai penadah.


Sementara untuk SA, 36, warga Sepulu, Bangkalan, sebagai eksekutor ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan karena kasus membawa senjata tajam (sajam).


Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari laporan korban pencurian motor UY, 23, warga Sekar, Bojonegoro, yang kehilangan motor di parkiran minimarket di Jalan Manunggal Kebonsari, Jambangan, Surabaya, pada Senin 30/12/2024 sekitar Pukul 04.00 Wib.


UY yang tinggal di Jalan Kebonsari ke minimarket untuk belanja. Saat keluar, dia mendapati motor yang dipakainya untuk aktivitas sehari-hari telah raib. 


Korban lalu meminta rekaman CCTV pihak minimarket dan melapor ke kantor polisi terdekat. Dari rekaman kamera pengawas, pelaku ternyata beraksi dua orang.


"Mereka berbagi peran. Satu orang sebagai eksekutor dan joki. Bahkan, satu pelaku berpura-pura seperti pembeli dan masuk ke minimarket," ungkapnya, Sabtu 11/01/2025.


Setelah dilakukan penyelidikan pelaku pun teridentifikasi dan dilakukan penangkapan.


"Tersangka IM sebagai joki yang mengantar motor curian ke penadah," imbuhnya.


Ia menambahkan, tersangka setelah mendapat motor curian dilempar ke penadah SR.


Pelaku SR sehari-sehari bekerja sebagai makelar, dimana rekan-rekannya (SA dan IRL) yang biasa menawarkan sepeda motor yang tanpa disertai legalitas yang lengkap kepada SR.


"SR sering menerima barang sepeda motor tidak jelas tanpa legalitas dari beberapa rekannya yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi dari harga belinya," bebernya.


Ia menyebut, untuk SRL masih dalam pencarian. Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti rekaman CCTV dan motor Honda Scoopy Nopol L-3308-JE hasil.

Kini kedua Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 480 KUHP tentang penadah. (Red)

×
Berita Terbaru Update