Liputanphatas.com // Surabaya – Kasus penemuan mayat dalam koper yang menggemparkan warga Kabupaten Ngawi akhirnya terungkap. Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku dan motif di balik aksi keji ini.
Dilansir dari Media Indonesia Time Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, mengungkapkan tersangka utama dalam kasus ini adalah RTH alias A, seorang pria berusia (32 tahun) asal Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memiliki peran besar dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi sadis ini.
"RTH membantai korban dengan mencekik hingga tewas setelah percekcokan di kamar Hotel Adisurya, Kediri. Tak hanya itu, ia juga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang dibeli di minimarket setempat potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda," tutur Kombespol Farman, pada Senin (27/01/2025) pagi.
Kombespol Farman menjelaskan dari awal peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung. Keduanya kemudian menuju Hotel Adisurya di Kediri.
"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terjadi percekcokan antara tersangka dan korban. Percekcokan ini berujung pada tindakan brutal tersangka yang mencekik korban hingga korban terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban tidak sadarkan diri, mengeluarkan darah dari hidung, dan dinyatakan meninggal di tempat," tandasnya.
Mutilasi di Kamar Hotel
Dalam kondisi panik, tersangka meminta bantuan temannya, MAM, untuk mengambil koper merah dan kantong plastik di rumahnya. Sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka memutilasi tubuh korban di kamar hotel. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik.
Pembuangan Potongan Tubuh
Lokasi Pertama: Pada Selasa, 21 Januari 2025, potongan tubuh pertama dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Lokasi Kedua: Bagian tubuh lainnya dibuang di Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo.
Lokasi Ketiga: Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi, koper merah yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban, Pisau yang digunakan untuk memutilasi korban, Kendaraan milik korban, termasuk mobil Suzuki Ertiga yang dijual tersangka seharga Rp57 juta, Beberapa telepon genggam milik korban dan tersangka dan Pakaian tersangka yang terekam CCTV Hotel Adisurya.
Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan korban untuk mengajak bertemu. Setelah terjadi percekcokan, tersangka dengan keji mencekik korban hingga tewas. Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban guna menyembunyikan jejak kejahatan.
Atas ulahnya RTH alias A dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Red)