Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan Terdakwa Sofyan Hadi Diduga Janggal, LBH Fajar Panca Yudha Ajukan Pledoi

| Februari 05, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-02-05T16:01:19Z


Liputanphatas.com // Surabaya - Diduga banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red) terhadap terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan, saat membacakan pasal serta tuntutannya. 

Pada persidangan di Ruangan Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (4/02/2025), dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha (LBH-FPY), diantaranya Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, dan H.Muhammad Nur S.Sos, SH. 

Dalam isi Pledoi itu mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Sofyan Hadi, mulai dari proses penangkapan dengan disangkakan pasal - pasalnya, hingga ranah di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum, Damang Anubowo SE, SH, MH saat dikonfirmasi Media ini, menyampaikan bahwa sidang di lanjutkan pada Kamis (6/02/2025). 

"Untuk sangkaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dari kami (JPU..Ref) akan kami tuangkan secara tertulis dan semua itu punya hak meminta untuk bebas atau segalanya, dan Saya (JPU..Red) akan memberikan jawaban terkait pledoi, Kamis besok," ujarnya. 

Sementara itu pengacara terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur  S.Sos, SH. menyampaikan bahwa terdakwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum. 

"Kami selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Majelis Hakim, untuk  membebaskan terdakwa, Sofyan Hadi Bin Ikhsan dari segala dakwaan dan tuntutan pidanaan, yang di ajukan oleh jaksa penuntut," terangnya. 

"Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan klas 1 Medaeng( rutan Medaeng)," urainya..

Perlu diketahui, di dalam pasal yang di tetapkan oleh JPU dengan Pasal 365 KUHP, itu tidak sesuai dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut. 

Saat awak Media mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari Jaksa penuntut umum yaitu Damang Anubowo, saat di singgung, kok bisa terdakwa di tetapkan dengan pasal 365 KUHP? Jaksa Damang Anubowo tidak berani menjawab, dan diam lalu pergi

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan memohon agar putusan itu bisa seringan-ringannya.

"Dengan Hormat Majelis Hakim yang Terhormat, untuk memutuskan, apabila pendapat lain, mohon putusannya seringan ringannya, dikarenakan terdakwa tidak pernah melukan tindak pidana, dan juga terdakwa adalah tulang punggung keluarga," pungkasnya. (Red/Tim)
×
Berita Terbaru Update