Liputanphatas.com // Malang - Merasa terganggu dan terancam oleh Oknum DC (Debt Collector) yang mengaku pihak ketiga dari BNI Kartu Kredit, Wanita paruh baya SS (48) warga Desa Lawang, Kec.Lawang, Kab.Malang, melaporkan tindakan oknum DC dalam dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Malang, pada Sabtu 22/03/2025.
Diakuinya, YN yang merupakan suami SS (Pelapor) mempunyai tanggungan tunggakan kartu kredit BNI. Namun yang membuat SS kesal, oknum DC itu dua kali mendatangi rumahnya dan saat melakukan penagihan terkesan bak preman yang arogan dengan menggedor pintu rumahnya sambil berteriak-teriak.
Perlu diketahui, bahwa dirumahnya terdapat SS dan mertuanya yang sedang sakit dibantu dengan pembantunya seorang wanita, dan ketika YN (suami) bekerja, secara tidak langsung tidak ada seorang pria yang bisa membantunya bila terjadi apa-apa dengan keluarga SS.
SS menjelaskan kronologinya, bahwa pada hari Sabtu 15/03/2025, saat itu YN (suaminya) sudah berangkat kerja, kemudian sekira Pukul 09.00 Wib rumahnya didatangi 3 oknum DC yang mengaku pihak ketiga dari BNI Kartu Kredit.
"Saat saya mintai identitas dan surat perintah bahkan rincian tunggakan, orangnya (DC,,,red) tidak mau memberitahu, beralasan kalau berkasnya basah kehujanan," terangnya saat ditemui oleh Media ini dirumahnya, pada hari Kamis 27/03/2025.
Lebih lanjut, saat dirinya hendak berangkat bekerja justru malah dihadang dan diketuk pintu kaca mobil sambil berteriak-teriak untuk menelepon YN (suaminya).
"Jika cari suami saya, silahkan langsung hubungi (telepon) suami saya aja, kemudian saya tinggal berangkat kerja (karena waktu mepet dan takut terlambat kerja)," jelasnya.
Masih SS, pada hari Jumat 21/03/2025, dirumahnya kembali didatangi oleh Oknum DC yang awalnya tiga oknum DC namun kali ini bertambah lebih dari 4 oknum DC.
"Yang 4 (Oknum DC) masuk ke halaman teras rumah sambil menggedor pintu dan sebagian lagi menunggu didepan," paparnya.
Karena SS dan pembantunya takut, ditambah lagi ibunya sedang berbaring sakit, sehingga SS berdiam diri didalam rumah tidak membukakan pintu rumah.
"Beruntung saat itu ada tetangga kost yang membantu menegur beberapa oknum DC tersebut, kemudian beberapa oknum DC itu bubar meninggalkan rumah saya," bebernya.
Atas kejadian itu, demi keselamatan keluarganya yang merasa terganggu dan terancam oleh ulah oknum DC tersebut, SS melaporkannya ke Polres Malang sehingga oleh pihak SPKT diterbitkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : STTLPM/307/III/2025/SPKT dalam dugaan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
SS berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, karena perbuatan beberapa oknum DC tersebut terkesan bak preman dalam melakukan penagihan terhadap keluarganya. (Anj)