Liputanphatas.com // Gresik - Maraknya jasa penarikan kendaraan (Deb Collector) dijalanan sangat meresahkan para Debitur dan warga masyarakat lainnya. Pasalnya, banyak yang mengeluh dengan ulah tindakan oknum Deb Collector (DC) dengan cara membujuk rayu bahkan bertindak arogan terkesan preman jalanan.
Wahyudi Hariyanto (46) warga Jl.Raden Santri, Kel.Bedilan, Kec.Gresik, Kab.Gresik yang merupakan seorang Debitur dari PT. Mega Finance Gresik, dirinya menjadi korban tipu daya oleh Oknum yang mengaku Deb Collector (DC) External PT. Mega Finance Sidoarjo dengan dalih buka blokir kendaraan bermotornya jenis PCX warna hitam Nopol W 3245 ET.
Kejadian itu terjadi pada hari Jumat 03/01/2025, saat Debitur ini beserta anak istrinya pulang dari desanya (Malang) menuju Kabupaten Gresik dan melintas di Alun-alun Sidoarjo.
"Saat itu saya dihadang oleh 2 orang dan mengaku Deb Collector Leasing Mega Finance Sidoarjo, kemudian saya diarahkan ke kantor (Mega Finance Sidoarjo) katanya untuk melakukan buka blokir kendaraan saya," bebernya saat ditemui Media ini, pada Senin 06/01/2025.
Lanjutnya, saat dilakukan penarikan dirinya sempat meminta bantuan ke Polsek setempat namun ditolak oleh kepolisian karena itu bukan Tindak Pidana tetapi merupakan Perdata.
"Setelah saya dari Polsek itu ditolak, saya langsung bergegas laporan ke Polres Sidoarjo, disitu (SPKT) laporan saya juga ditolak karena tidak ada pemukulan yang mengacu pada Tindak Pidana," keluhnya dengan wajah sedih.
Dirinya menambahkan, bahwa pada saat di ruangan Administrasi PT Mega Finance Sidoarjo, dirinya ditemui oleh dua orang berpostur tubuh kekar dan mengaku Kepala Deb Collector.
"Saya dipaksa untuk tandatangan surat, entah tidak tau surat apa itu, karena pada saat saya tandatangan surat dibagian atasnya ditutup dengan kertas dan tangan, hanya kelihatan tulisan yang menyerahkan itu aja," terangnya.
Yang lebih miris lagi, setelah keluar dari ruangan Administrasi itu, kendaraan bermotor dirinya Merk PCX warna hitam Nopol W 3245 ET yang tadinya di halaman Parkir PT Mega Finance Sidoarjo dalam keadaan terkunci setir ternyata sudah raib hilang entah kemana.
Perlu diketahui, bahwa Debitur Wahyudi Hariyanto adalah Debitur PT Mega Finance Gresik sebagai Perusahaan pembiayaan yang berkantor di Ruko Garden Blok A2 Desa Dahan Kec.Kebomas, Kab.Gresik.
Unit sepeda motor jenis PCX warna Hitam, No Pol W 3245 ET, No Rangka MHLKF7115NK349085, No Mesin KF71E1349763 dan untuk No Kontrak: GSM3300299 dengan Angsuran /Cicilan perbulan Rp.1.253.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah). Mengalami keterlambatan 2 (Dua) bulan, yakni pada angsuran ke 27 / 35 kali angsuran bulan Desember 2024.
Atas peristiwa ini, Debitur Wahyudi Harianto mengalami kerugian besar, dengan rincian DP sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ditambah Rp.1.253.000,- (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) dikali 27 Angsuran, sehingga total keseluruhan kerugiannya sebesar Rp.35.381.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapang Puluh Satu Ribu Rupiah). (Rud)