Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Bongkar Kasus Gas LPG 3Kg Untuk Oplosan, Omset Mencapai Rp 650 Juta per Bulan

| Maret 11, 2025 | 0 Views Last Updated 2025-03-11T12:19:59Z



Liputanphatas.com
|| Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Polisi menangkap empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyampaikan, bahwa pengungkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram. Diketahui aksi pengoplosan itu memiliki omset mencapai Rp650 juta per bulan

Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” tutur Nunung kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Nunung mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

“Para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” jelas dia.

Adapun pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik yang membeli LPG tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi. Kemudian, isinya dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram yang masih kosong.
Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut pun dilakukan selama 26 hari kerja per bulan dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari.




Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” ungkap Nunung.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” Nunung menandaskan.

Di kutip dari : www.Liputan6.com
Editor : And
×
Berita Terbaru Update